Jenazah pasien COVID-19 yang telah dimakamkan tidak akan menularkan virus. Hal ini karena virus hanya berkembang pada sel hidup. Karena itu, tidak perlu ada penolakan terhadap pemakaman jenazah pasien COVID-19.
Hal itu seperti disampaikan oleh Direktur Utama RS Jakarta Sukapura-Muhammadiyah COVID-19 Command Center, dr. Umi Sjarqiah dalam siaran langsung BNPB, Sabtu 4 April 2020.
Selain itu, dr. Umi mengatakan, ada beberapa prosedur yang harus dilakukan oleh para tenaga medis yang hendak melakukan pemakaman jenazah pasien COVID-19. Prosdur tersebut seperti berikut ini :
1. Hindari cairan tubuh yang keluar dari jenazah. Bisa dari setiap lubang yang ada di tubuh. Atau bekas luka terbuka yang mengeluarkan cairan.