Sementara itu, untuk pelayanan administrasi di Mall Pelayanan Publik tetap dilaksanakan, sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah setempat.
Untuk pelayanan administrasi di rumah sakit, juga dialihkan lewat aplikasi JKN. Pelaksanaan mekanisme kebijakan khusus ini, tambah Fachmi, diberlakukan sampai dengan ada kebijakan lebih lanjut, terkait penanganan virus corona.
"Kami juga senantiasa melakukan sosialisasi dan edukasi kepada peserta JKN-KIS untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat sebagai bentuk kewaspadaan terhadap virus corona,” ujar Fachmi.
(Dewi Kurniasari)