MUNGKIN sebagian dari Anda bertanya-tanya seperti apa prosedur pelayanan BPJS Kesehatan, selama ada wabah virus corona COVID-19 yang menjadi pandemi. Kira-kira pelayanan yang didapatkan oleh peserta BPJS Kesehatan apakah terganggu?
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, per 17 Maret 2020, BPJS Kesehatan memberlakukan kebijakan khusus terkait pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Ada prosedur pelayanan yang sudah ditetapkan untuk peserta JKN-KIS.
"Untuk meminimalisir kontak langsung dengan masyarakat, ada sejumlah pelayanan BPJS Kesehatan yang sementara ditiadakan. Seperti pelayanan Mobile Customer Service (MCS), sosialisasi/pemberian informasi langsung melalui forum pertemuan, dan kegiatan lainnya yang melibatkan pengumpulan banyak orang di satu lokasi," kata Fachmi dilansir Okezone keterangan resminya.

Meski demikian, Fachmi menegaskan bahwa masyarakat tetap dapat mengakses layanan JKN-KIS dengan mudah, melalui alternatif kanal lainnya. Misalnya, sejumlah pelayanan administrasi yang biasanya dapat dilakukan di Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota, kini dialihkan ke aplikasi dan care center.
"Cara ini mempermudah peserta melakukan urusan administratif tanpa harus mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan untuk mencegah virus corona,” terang Fachmi.
Sementara untuk layanan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), serta penggantian kartu hilang, dialihkan melalui aplikasi JKN. Penambahan anggota keluarga PBPU dan BP, serta perubahan identitas peserta non Penerima Bantuan Iuran (PBI) dialihkan dengan menghubungi nomor 1500 400.
Adapun untuk perubahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) non peserta PBI, serta perubahan kelas rawat peserta PBPU dan BP, dapat dilakukan melalui aplikasi, maupun care center.
Untuk pelayanan administrasi yang masih bisa dilakukan melalui Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota, antara lain pendaftaran peserta baru Pekerja Penerima Upah (PPU) khusus Pegawai Negeri, perubahan data peserta PBI, perubahan FKTP peserta PBI, pendaftaran bayi baru lahir peserta PBI, dan pengaduan peserta.
Sementara itu, untuk pelayanan administrasi di Mall Pelayanan Publik tetap dilaksanakan, sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah setempat.
Untuk pelayanan administrasi di rumah sakit, juga dialihkan lewat aplikasi JKN. Pelaksanaan mekanisme kebijakan khusus ini, tambah Fachmi, diberlakukan sampai dengan ada kebijakan lebih lanjut, terkait penanganan virus corona.
"Kami juga senantiasa melakukan sosialisasi dan edukasi kepada peserta JKN-KIS untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat sebagai bentuk kewaspadaan terhadap virus corona,” ujar Fachmi.
(Dewi Kurniasari)