MUNGKIN sebagian dari Anda bertanya-tanya seperti apa prosedur pelayanan BPJS Kesehatan, selama ada wabah virus corona COVID-19 yang menjadi pandemi. Kira-kira pelayanan yang didapatkan oleh peserta BPJS Kesehatan apakah terganggu?
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, per 17 Maret 2020, BPJS Kesehatan memberlakukan kebijakan khusus terkait pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Ada prosedur pelayanan yang sudah ditetapkan untuk peserta JKN-KIS.
"Untuk meminimalisir kontak langsung dengan masyarakat, ada sejumlah pelayanan BPJS Kesehatan yang sementara ditiadakan. Seperti pelayanan Mobile Customer Service (MCS), sosialisasi/pemberian informasi langsung melalui forum pertemuan, dan kegiatan lainnya yang melibatkan pengumpulan banyak orang di satu lokasi," kata Fachmi dilansir Okezone keterangan resminya.

Meski demikian, Fachmi menegaskan bahwa masyarakat tetap dapat mengakses layanan JKN-KIS dengan mudah, melalui alternatif kanal lainnya. Misalnya, sejumlah pelayanan administrasi yang biasanya dapat dilakukan di Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota, kini dialihkan ke aplikasi dan care center.
"Cara ini mempermudah peserta melakukan urusan administratif tanpa harus mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan untuk mencegah virus corona,” terang Fachmi.