Menurut Nahar, mengacu pada keadaan korban. Kasus perundungan antara yang di Malang dengan Purworejo, adalah dua kasus yang berbeda. Korban di Purworejo, yang mana adalah siswi disabilitas, menjadikan ini persoalan ganda.
Artinya, siswi yang menjadi korban mengalami kesulitan untuk mendapatkan sekolah khusus. Padahal, harus ada sekolah-sekolah yang tidak membatasi disabilitas. Oleh karena itu, dibutuhkan penilaian dari psikolog profesional dan juga pekerja sosial untuk mengambil keputusan yang tepat.
“Kemarin pekerja sosial dan psikolog melakukan pendampingan, sebaiknya cek hasil assisment dari psikolog, dari situ bisa dikembangkan. Kemudian dari situ diambil keputusan yang tepat,” pungkas Nahar singkat.
(Martin Bagya Kertiyasa)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.