Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Marak Bullying di Sekolah, KPPPA Pastikan Pelaku Tak Lolos dari Hukuman

Pradita Ananda , Jurnalis-Selasa, 18 Februari 2020 |10:46 WIB
Marak <i>Bullying</i> di Sekolah, KPPPA Pastikan Pelaku Tak Lolos dari Hukuman
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

BEBERAPA waktu belakangan, masyarakat kembali dikejutkan dan dibuat marah dengan kasus perundungan yang terjadi pada seorang siswa pelajar di Malang, dan seorang siswi disabilitas di Purworejo.

Menjadi korban perundungan teman-teman sekolahnya sendiri, siswa pelajar di Malang diketahui bahkan harus diamputasi salah satu jari tangannya.

Geram melihat tindakan seenaknya dari para pelaku, masyarakat luas pun menantikan hukuman apa yang akan diberlakukan pada para pelaku, yang notabene masih merupakan anak-anak di bawah umur.

diberikan kepada para pelaku, tepatnya para pelaku kasus perundungan siswi disabilitas di Purworejo.

Bahkan saking geram terhadap para pelaku, melalui sosial media masyarakat pun sempat mengaspirasikan opsi hukuman yang bisa diberikan kepada para pelaku, tepatnya para pelaku kasus perundungan siswi disabilitas di Purworejo.

Masyarakat sempat mengusulkan kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo beberapa opsi hukuman. Mulai dari memberikan pendidikan wajib militer, atau membuat para pelaku menjalani program sosial sebagai relawan.

Dilihat dari kacamata hukum, apakah dengan adanya UU Perlindungan Anak, maka para pelaku akan lolos dari proses hukum? Anggapan ini langsung dibantah oleh Nahar, Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement