BEBERAPA waktu belakangan, masyarakat kembali dikejutkan dan dibuat marah dengan kasus perundungan yang terjadi pada seorang siswa pelajar di Malang, dan seorang siswi disabilitas di Purworejo.
Menjadi korban perundungan teman-teman sekolahnya sendiri, siswa pelajar di Malang diketahui bahkan harus diamputasi salah satu jari tangannya.
Geram melihat tindakan seenaknya dari para pelaku, masyarakat luas pun menantikan hukuman apa yang akan diberlakukan pada para pelaku, yang notabene masih merupakan anak-anak di bawah umur.

Bahkan saking geram terhadap para pelaku, melalui sosial media masyarakat pun sempat mengaspirasikan opsi hukuman yang bisa diberikan kepada para pelaku, tepatnya para pelaku kasus perundungan siswi disabilitas di Purworejo.
Masyarakat sempat mengusulkan kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo beberapa opsi hukuman. Mulai dari memberikan pendidikan wajib militer, atau membuat para pelaku menjalani program sosial sebagai relawan.
Dilihat dari kacamata hukum, apakah dengan adanya UU Perlindungan Anak, maka para pelaku akan lolos dari proses hukum? Anggapan ini langsung dibantah oleh Nahar, Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.