Kasus perkawinan anak masih menjadi benalu dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Masih adanya tradisi perjodohan dan juga nikah siri menjadi hambatan untuk mengentaskan masalah ini.
Menurut data dari Badan Pusat Statistik (2018), Indonesia masih menjadi salah satu negara dengan kasus perkawinan anak yang tinggi. Tercatat 11,2 persen kasus ini ada di tengah masyarakat.
Angka tersebut juga menjadikan Indonesia sebagai negara ke-7 dengan kasus perkawinan anak terbanyak di dunia. Bahkan, jika mengacu pada data ASEAN, Indonesia menduduki peringkat ke-2.
Bukan prestasi yang bagus tentunya. Maka dari itu, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), terus berupaya untuk menekan angka perkawinan anak tersebut.
Diterangkan Menteri PPPA Bintang Puspayoga, perkawinan anak itu membunuh hak-hak dasar seorang anak. Sebut saja pendidikan, layanan kesehatan, hingga hak hidupnya. Anak yang dikawinkan itu sulit mendapatkan kebahagiaan. Risiko kesehatannya pun terganggu.
"Saat anak perempuan menikah, tubuhnya belum siap mengandung dan melahirkan, hal ini meningkatkan risiko kematian ibu dan anak," terang Menteri Bintang saat ditemui Okezone di Kantor KemenPPPA Jakarta, Jumat (31/1/2020).
Selain itu, tingkat keguguran juga akan tinggi karena si ibu yang menagndung masih belum siap sebetulnya. Masalah lain yang bisa terjadi adalah ketika si ibu berhasil melahirkan, kemungkinan anak lahir dengan berat badan rendah sangat besar.
Tidak berhenti di sana, perceraian pun tinggi karena perkawinan anak ini. Anak secara psikologis masih belum mampu mengendalikan emosi dan ini berakibat pada kurangnya kematangan dalam berpikir dan menentukan sikap dalam rumah tangga.