KEMENTERIAN Agama (Kemenag) RI menyebut Indonesia merupakan salah satu negara dengan angka pernikahan anak yang tinggi. Pernikahan anak yang tinggi ini, tentunya menjadi akar dari banyak masalah dikemudian hari.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, angka perkawinan anak di Indonesia pada tahun 2023 sebesar 9,23 % atau 163.371 peristiwa nikah anak. Artinya 1 dari 9 perempuan menikah saat usia anak.
Jumlah ini berbanding kontras dengan laki-laki dimana 1 dari 100 laki-laki berumur 20–24 tahun menikah saat usia anak. Berdasarkan data dari Pengadilan Agama, pengajuan dispensasi perkawinan anak didominasi tiga alasan, hamil sebelum nikah, kedua calon pasangan telah melakukan hubungan sebagaimana layaknya suami istri, dan hubungan kedua pasangan terlalu dekat, sehingga dikhawatirkan terjadi perbuatan terlarang.
Di sisi lain, berdasarkan kajian akademik menyebutkan bahwa faktor penyebab kawin anak adalah hamil sebelum nikah, faktor sosial, faktor ekonomi, pengaruh tokoh agama dan tokoh masyarakat, dan pembenaran naskah-naskah agama.
Melihat angka pernikahan anak yang cukup tinggi, Kepala Subdirektorat Bina Keluarga Sakinah Kemenag, Agus Suryo Suripto mengatakan edukasi bagi remaja terutama bagi remaja usia sekolah diperlukan agar mampu mengelola kepribadian dan karakter kuat.
“Hal ini itu perlu dimiliki anak muda agar tidak terpengaruh lingkungan sosial yang buruk dan terjebak pada pergaulan yang salah menjadi sangat penting,” ujar Agus.