Pada kesempatan tesebut, Widjajanti merinci bahwa Peserta Mandiri Bukan Upah (PBPU) yang ikut dalam JKN jumlahnya jauh lebih sedikit dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PNB). Bahkan jumlah PBPU yang terdaftar dalam Program JKN kurang dari 30 persen.

"Oleh sebab itu, saat ini sedang dicari caranya menciptakan insentif untuk pembayaran iuran reguler dan bertanggung jawab. Pasalnya masih banyak peserta dengan perilaku membayar iuran ketika mereka membutuhkan. Oleh sebab itu pencarian skema baru yang lebih pas serta bantuan lembaga penelitian sangat diperlukan untuk mencari cara dalam meningkatkan kepesertaan," lanjutnya.
(Helmi Ade Saputra)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.