Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Peserta Pilih Turun Kelas

Dewi Kania , Jurnalis-Rabu, 13 November 2019 |20:15 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Naik, Peserta Pilih Turun Kelas
Ilustrasi (Foto : Medicalnewstoday)
A
A
A

Naiknya iuran BPJS Kesehatan membuat sebagian peserta mandiri turun kelas. Karena menjadi hak peserta, hal itu tidak dipermasalahkan.

Pemerintah resmi menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial-BPJS Kesehatan, berlaku mulai 1 Januari 2020. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, ada beberapa kategori peserta yang naik iurannya.

Salah satu yang disorot yakni naiknya iuran peserta mandiri. Untuk kategori kelas III naik menjadi Rp42 ribu, kelas II menjadi Rp110 ribu dan kelas I menjadi Rp160 ribu.

Di beberapa daerah, banyak masyarakat mulai melakukan proses turun kelas. Masyarakat merasa keberatan untuk membayar iuran peserta mandiri yang dinilai mahal.

Ilustrasi Dokter

Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari menegaskan, jika ada peserta yang mau turun kelas, BPJS Kesehatan tidak melarang. Karena bagaimanapun peserta mandiri membayar iuran dengan dana pribadi.

"Kami siapkan regulasi dan sistem informasi sekarang ini. Kalau memang kemampuan bayarnya di kelas tiga ya tidak masalah," ucap Andayani dalam Forum Merdeka Barat 9 di Gedung Kemkominfo, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2019).

Andayani mengatakan, meski ada pasien yang memilih turun kelas akan tetap mendapatkan pelayanan medis yang sama. Hanya beda di kamar rawat inap ketika peserta BPJS Kesehatan harus opname.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement