Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sederet Bahaya Gas Air Mata, Setara Kabut Asap Ganggu Infeksi Saluran Pernapasan

Tiara Putri , Jurnalis-Jum'at, 27 September 2019 |18:04 WIB
Sederet Bahaya Gas Air Mata, Setara Kabut Asap Ganggu Infeksi Saluran Pernapasan
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

GAS air mata sering kali digunakan oleh aparat kepolisian untuk mengendalikan massa yang melakukan aksi unjuk rasa apabila terjadi kericuhan. Gas air mata ini juga dipakai saat aksi mahasiswa di Gedung DPR/MPR Jakarta menolak RUU KUHP dan RUU KPK.

Gas air mata adalah senyawa kimia yang dikenal dengan istilah zat lachrymator. Efek gas air mata terhadap tubuh antara lain membuat mata perih, mengiritasi mata, dan perasaan tidak nyaman lainnya. Gas air mata juga dapat mengiritasi kulit dan paru-paru. Bahkan efek lainnya dapat membuat seseorang yang terkena kesulitan menjalani fungsi tubuh.

Melansir Self, jenis gas air mata yang paling umum mengandung chlorobenzylidenemalononitrile (CS) dan chloroacetophenone) (CN). Tapi ada senyawa lain yang dianggap gas air mata juga yaitu oleoresin capsicum (OC), semprotan merica, atau bentuk sintetis yang dikenal dengan semprotan PAVA.

OC dan PAVA bekerja pada reseptor rasa sakit dan suhu di tubuh. Senyawa tersebut dapat memicu respons rasa sakit. Bahkan partikel kecil dari senyawa tersebut dapat menembus kulit hingga memasuki selaput lendir yang menyebabkan rasa sakit hebat dan berlarut-larut. Kondisi itu bisa berlangsung selama setengah jam.

semprotan merica, atau bentuk sintetis yang dikenal dengan semprotan PAVA.

Selain itu, senyawa OC dapat larut dalam tubuh dan menjadi cairan asam. Bila bercampur dengan air, keringat, minyak pada kulit, atau selaput lendir, cairan tersebut dapat menyebabkan rasa sakit. Saluran pernapasan dan selaput lendir yang lembap juga sangat sensitif dengan OC.

"Efek gas air mata tidak bagus untuk kesehatan. Ada pula efek samping dan konsekuensi lain yang tidak diinginkan," ujar Rohini J. Haar, MD, MPH selaku penasihat penelitian dan investigasi medis di Physicians for Human Rights.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement