MASYARAKAT sedang dihebohkan dengan RUU KUHP baru yang hendak disahkan. Hal ini menyita perhatian masyarakat karena mengandung beberapa pasal yang dinilai kontroversial. Alhasil pasal-pasal tersebut disinyalir membawa dampak pada pariwisata di Indonesia.
Seperti pasal persetubuhan di luar pernikahan RUU KUHP baru. Pasal tersebut meluaskan makna zina. Pasal 417 ayat 1 berbunyi: Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II.

Hal ini dinilai memberikan dampak bagi pariwisata Indonesia, khususnya di Bali yang banyak dikunjungi wisatawan asing. Sebab, para wisatawan asing ini didominasi oleh muda-mudi yang bahkan belum terikat status pernikahan dan bermalam satu atap.
Belum disahkan oleh Presiden, rencana RUU KUHP ini saja sudah membawa dampak yang cukup signifikan. Hal itu diakui seorang pengusaha asal Australia, Elizabeth Travers yang mengelola 30 villa di seluruh Bali.