Walau begitu, Prof Akmal pun tidak menyebutkan alternatif hukuman lain yang diberikan para predator seksual ini. Karena lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 1 Tahun 2016, yang kemudian ditetapkan melalui Undang-Undang No 17 Tahun 2016 Pasal 81 ayat (6) dan (7).
"Tidak ada (alternatif lain). Itu sudah diputuskan oleh pengadilan dan berdasarkan hasil penelitian juga. Bahkan (kebiri kimia) itu sudah bisa mengurangi agresivitas," pungkasnya.
(Utami Evi Riyani)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.