Adanya ruang laktasi di setiap perkantoran tentu sangat dibutuhkan ibu menyusui. Sayangnya tak semua perusahaan menyediakan ruang nyaman untuk kebutuhan pemberian Air Susu Ibu (ASI).
Lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33/2012 tentang ASI eksklusif, diatur bahwa kantor pemerintah dan swasta harus mendukung program ASI eksklusif. Salah satunya yakni dengan memberikan fasilitas ruang laktasi. Hal itu ditujukan agar para ibu ASI yang bekerja dapat memerah ASI dengan nyaman.
Isu ini tentu menjadi tamparan keras buat semua perusahaan di Indonesia. Terlebih buat yang belum menyediakan ruang ASI di dalam gedung kantornya.

Menanggapi hal itu, Menteri Kesehatan RI Prof Dr dr Nila Faried Moeloek, SpM(K), mengatakan, akan terus mendorong pengadaan ruang laktasi. Lewat Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat, khsusunya Direktorat Kesehatan Kerja dan Olahraga, sudah digalakkan tentang penyediaan ruang laktasi tersebut.
"Kita selalu mendorong dan melihat, mengevaluasi ada tidaknya (ruang laktasi). Jika tidak ada, kita harus menegur. Saya setuju itu harus kita gemakan," ucap Menkes Nila saat ditemui di Kantor Kementerian Kesehatan, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2019).
Menkes Nila menyebut, saat sebuah perusahaan memiliki 80 persen pekerja perempuan, sebenarnya wajib menyediakan ruang laktasi. Paling tidak ada satu ruangan yang memadai untuk memerah ASI dan merelaksasi pikiran agar tidak stres saat menyusui.
"Ibu ASI ini hanya butuh diberikan waktu satu jam istirahat. Itu kan ada salat, makan dan memeras susu. Ruang laktasinya itu harus memadai. Jangan ruangannya kecil, tapi yang memerah ASI banyak," imbuhnya.