Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BI Minta Warga Tak Pakai Rupiah untuk Mahar, Bisa Kena Denda Sampai Rp 1 Miliar!

Agregasi KR Jogja , Jurnalis-Senin, 22 Juli 2019 |16:32 WIB
BI Minta Warga Tak Pakai Rupiah untuk Mahar, Bisa Kena Denda Sampai Rp 1 Miliar!
Mahar diperlukan dalam menikah (Foto: Daily Record)
A
A
A

Bank Indonesia (BI) meminta kepada masyarakat untuk tak memakai uang Rupiah asli dalam mahar sebuah pernikahan. Alasannya, memakai uang untuk mahar bisa dikategorikan dalam merusak rupiah itu sendiri.

 Mahar

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yakni larangan masyarakat untuk merusak uang kertas. Oleh karena itu mahar yang bentuknya hiasan dilarang pakai uang Rupiah asli.

Melalui akun Facebook resminya, Bank Indonesia menyatakan, menggunakan uang, terutama pecahan kertas sebagai mahar pernikahan sama saja dengan 'menyiksa' uang. Apalagi kalau mahar itu dibuka satu per satu akibatnya uang sering tak sengaja robek atau berlubang karena ada bekas klip.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Onny Widjanarko mengatakan, sebaiknya uang Rupiah tidak digunakan untuk kepentingan mahar. Sebab tindakan itu berpotensi merusak bentuk daripada nilai tukar rupiah itu sendiri.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement