Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BI Minta Warga Tak Pakai Rupiah untuk Mahar, Bisa Kena Denda Sampai Rp 1 Miliar!

Agregasi KR Jogja , Jurnalis-Senin, 22 Juli 2019 |16:32 WIB
BI Minta Warga Tak Pakai Rupiah untuk Mahar, Bisa Kena Denda Sampai Rp 1 Miliar!
Mahar diperlukan dalam menikah (Foto: Daily Record)
A
A
A

"Tidak boleh, Rupiah itu secara filisofis simbol kedaulatan negara. Diedarkan hingga ke pulau/wilayah terluar, terdepan dan terpencil, ini juga dalam rangka menjaga kedaulatan NKRI. Kami meminta masyarakat untuk menggunakan dan memperlakukan Rupiah secara bijak dan penuh hormat," katanya kemarin.

Bahkan dalam UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, terdapat sanksi bagi para pelaku yang merusak rupiah.

Ancaman pidananya sendiri kalau melanggar adalah 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. "Iya, karena sudah ada Undang-Undangnya juga. Jadi perlu diingat," tegas Onny.

(Dyah Ratna Meta Novia)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement