Bank Indonesia (BI) meminta kepada masyarakat untuk tak memakai uang Rupiah asli dalam mahar sebuah pernikahan. Alasannya, memakai uang untuk mahar bisa dikategorikan dalam merusak rupiah itu sendiri.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yakni larangan masyarakat untuk merusak uang kertas. Oleh karena itu mahar yang bentuknya hiasan dilarang pakai uang Rupiah asli.
Melalui akun Facebook resminya, Bank Indonesia menyatakan, menggunakan uang, terutama pecahan kertas sebagai mahar pernikahan sama saja dengan 'menyiksa' uang. Apalagi kalau mahar itu dibuka satu per satu akibatnya uang sering tak sengaja robek atau berlubang karena ada bekas klip.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Onny Widjanarko mengatakan, sebaiknya uang Rupiah tidak digunakan untuk kepentingan mahar. Sebab tindakan itu berpotensi merusak bentuk daripada nilai tukar rupiah itu sendiri.
"Tidak boleh, Rupiah itu secara filisofis simbol kedaulatan negara. Diedarkan hingga ke pulau/wilayah terluar, terdepan dan terpencil, ini juga dalam rangka menjaga kedaulatan NKRI. Kami meminta masyarakat untuk menggunakan dan memperlakukan Rupiah secara bijak dan penuh hormat," katanya kemarin.
Bahkan dalam UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, terdapat sanksi bagi para pelaku yang merusak rupiah.
Ancaman pidananya sendiri kalau melanggar adalah 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. "Iya, karena sudah ada Undang-Undangnya juga. Jadi perlu diingat," tegas Onny.
(Dyah Ratna Meta Novia)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.