Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Nestapa Baiq Nuril Melawan Pelecehan Seksual hingga Nasib sang Anak

Muhammad Sukardi , Jurnalis-Selasa, 09 Juli 2019 |11:39 WIB
Nestapa Baiq Nuril Melawan Pelecehan Seksual hingga Nasib sang Anak
Nestapa Baiq Nuril mencari keadilan (Foto : New Straits Times)
A
A
A

Baiq Nuril meminta dengan sangat pada Presiden Jokowi untuk mengabulkan amnestinya. Jalan ini jadi upaya yang kini diharapkan dari ketidakadilan yang dia alami.

Belum lama ini Baiq Nuril dan rombongan pun menyambangi kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Kedatangannya ke sana untuk membahas amnesti yang dia pinta langsung ke Presiden Jokowi.

Di momen tersebut, Baiq meneteskan air mata. Dia tak tahu harus berbuat apalagi selain mengadu pada sang presiden. Dia mengibaratkan diri sebagai anak dan Jokowi adalah bapaknya dan karena itu dia sangat berharap permintaan amnestinya bisa dikabulkan. Demi penegakkan keadilan menurut Baiq.

"Harapannya, saya ingin Pak Presiden mengabulkan permohonan amnesti saya dan saya rasa sebagai seorang anak, ke mana lagi harus meminta selain berlindung pada Bapak Presiden," ucap Baiq teriring isak tangis.

Baiq Nuril bersama bisa

(Foto : Arie DS/Okezone)

Upaya Baiq melawan pelecehan seksual begitu terjal. Peninjauan Kembali (PK) yang dia ajukan ditolak Mahkamah Agung (MA). Dalam kasus ini, MA telah memutuskan menghukum Baiq Nuril dengan hukuman penjara 6 bulan dan denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Upaya melawan pelecehan seksual berbuah mala petaka

Kasus ini viral setelah Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), melaporkan adanya upaya perusakan nama baik yang dilakukan pegawai honorernya yang itu adalah Baiq Nuril.

Merasa tidak terima aibnya dibongkar dan diketahui banyak orang, alhasil Kepsek M melaporkan Baiq ke polisi atas dasar Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Padahal, fakta yang terjadi sebenarnya, menurut pengakuan Baiq, dirinya mendapat pelecehan seksual berupa kalimat verbal yang diberikan Kepsek M melalui sambungan telepon. Beberapa sumber menjelaskan, kejadian itu terjadi berkali-kali dan sudah sejak 2012!

Baiq Nuril Harus Bebas

(Foto : Arie DS/Okezone)

Baiq melakukan perekaman telepon dengan alasan mendapatkan bukti kalau kepala sekolah itu benar melakukan pelecehan seksual verbal padanya. Rekaman didapat, Baiq tak lantas melapor ke pihak kepolisian demi pekerjaan.

Tak lapor ke polisi, tidak kemudian membuat Baiq diam diri. Dia malah 'curhat' ke rekan kerjanya yang bernama Iman Mudawin. Iman lantas melaporkan rekaman tersebut ke Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Mataram.

Dari sanalah akhirnya rekaman tersebut tersebar. Kepsek M lantas melaporkan Baiq ke polisi dengan dasar Pasal UU ITE. Padahal, yang diduga melakukan penyebaran ialah Iman. Kini, Baiq Nuril mesti menelan kepahitan hidup. Dia tetap dipenjara dan rela melepas pekerjaannya sebagai guru honorer di SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement