"Bahan Tambahan Pangan Penyedap Rasa (MSG), sudah diakui keamanannya oleh beberapa badan dunia yang berkompeten dalam bidang makanan seperti: JECFA (Terdiri dari FAO dan WHO), FDA dan juga oleh Kementerian Kesehatan serta BPOM RI," katanya.
Saat ini, bahan tambahan pangan penyedap rasa (MSG) adalah salah satu Bahan Tambahan Pangan Penguat Rasa yang paling aman dan diizinkan untuk dikonsumsi berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No.033 Tahun 2012 dengan takaran penggunaan Secukupnya.
"Maka dapat disimpulkan bahwa Bahan Tambahan Pangan Penyedap Rasa (MSG) adalah Aman dikonsumsi dan tidak menimbulkan dampak buruk/bahaya pada kesehatan, seperti malas beraktivitas atau berolahraga," tuturnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)