Pada tahun 2017 bahkan BPJS Kesehatan telah mengimplementasikan fingerprint tersebut di beberapa rumah sakit. Scanner-nya terdapat di poli hemodialisa.
"Sebagai upaya peningkatan akurasi data, kita pasang scanner fingerprint tersebut di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan, poli hemodialisa. Rencana ke depan dipasang di semua faskes," tutur Fachmi.
Disebutkan Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf, pada dasarnya pasien yang menyalahgunakan kartu JKN-KIS, dikenai sanksi pidana. Itu bahkan sudah diatur dalam Permenkes 36 tahun 2015 tentang pedoman kecurangan. "Sayangnya pendekatan sanksi saat ini tidak langsung pidana. Tapi pasiennya tetap dikejar suruh membayar," pungkasnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)