Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Syarat dan Cara agar Korban Kecelakaan Bisa Langsung Pakai BPJS Kesehatan

Dewi Kania , Jurnalis-Rabu, 30 Januari 2019 |15:15 WIB
Syarat dan Cara agar Korban Kecelakaan Bisa Langsung Pakai BPJS Kesehatan
Ilustrai korban kecelakaan (Foto: Americanmobile)
A
A
A

2. Dalam kondisi darurat datang ke rumah sakit, kemudian ke petugas entry BPJS Kesehatan langsung dikoneksikan ke aplikasi PT Jasa Raharja.

Kalau sebelumnya reimburst ditanggung ke PT Jasa Raharja, kini saat datang ke rumah sakit bisa langsung pakai BPJS Kesehatan.

3. Korban kecelakaan bakal langsung ditangani di IGD tanpa perlu repot. Ada lebih dari 1.000 rumah sakit yang kerja sama dengan BPJS Kesehatan terkoneksi dengan aplikasi PT Jasa Raharja. Dijamin pasien bakal dimudahkan dari sisi klaim oleh dua pihak penjamin yang bertanggung jawab.

4. Sementara untuk korban kecelakaan kerja, rupanya juga bisa ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen (untuk ASN) dan PT Asabri (untuk Prajurit). Yang jelas sesuai dengan profesinya masing-masing.

(Helmi Ade Saputra)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement