Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Rumah Sakit Putus Kontrak dengan BPJS Kesehatan, Bagaimana Nasib Pasien?

Dewi Kania , Jurnalis-Senin, 07 Januari 2019 |14:04 WIB
 Rumah Sakit Putus Kontrak dengan BPJS Kesehatan, Bagaimana Nasib Pasien?
BPJS Kesehatan. (Foto: Okezone)
A
A
A

Iqbal menegaskan, pasien tak perlu panik atau takut tidak dilayani seperti biasa karena masalah ini. Asalkan syarat yang diikuti sudah sesuai, Anda bisa terlayani dengan baik di rumah sakit yang berbeda.

Baca Juga: Dijodohkan dengan Dul, Begini 5 Gaya Seksi Aaliyah Massaid


"Setelah berobat ke faskes tingkat pertama, nanti petugas memilihkan rumah sakit terdekat yang masih melayani JKN-KIS. Jadi prosedurnya selalu via faskes tingkat pertama, kecuali kondisi darurat bisa langsung," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, ada sekira 31 rumah sakit di Jabodetabek yang putus kontrak dengan BPJS Kesehatan. Ada 8 rumah sakit di antaranya berada di DKI Jakarta. Antara lain RS Menteng Mitra Afia (Jakarta Pusat), RS Mulyasari (Jakarta Utara), RS Umum Pekerja (Jakarta Utara), RS Mata Primasana (Jakarta Utara), RS Kartika Pulomas (Jakarta Timur), RS Yadika (Jakarta Timur), RSIA Sayiddah (Jakarta Timur) dan RSUD Jatipadang (Jakarta Selatan).

(Martin Bagya Kertiyasa)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement