Baca juga: Adik Emil Dardak Meninggal, Garis Tipis 'Kenikmatan' dan Kematian Hirup Helium
Pada dasarnya mengonsumsi daging anjing tidak dibenarkan dalam agama Islam. Bahkan memelihara anjing pun hanya diperbolehkan dengan beberapa alasan tertentu. Seperti menjaga ternak, tanaman dan juga untuk kepentingan berburu.
Menurut Ustadz Kholid Syamhudi, sebagaimana dilansir dari Alman Haj, ada beberapa alasan mengapa seorang muslim tidak boleh mengonsumsi daging anjing. Ya, hal tersebut tetap berlaku meskipun hewan tersebut telah disembelih secara syar’i.
Anjing termasuk golongan As-Siba’ (hewan buas) yang memiliki taring untuk memangsa korbannya. Padahal Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarangnya dalam beberapa hadits.
“Semua yang memiliki gigi taring dari hewan buas maka memakannya haram,” hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu.