Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Heboh Lagu 'Makan Anjing Pakai Kol', Ini Hukumnya Makan Daging Anjing Menurut Islam

Leonardus Selwyn Kangsaputra , Jurnalis-Senin, 17 Desember 2018 |05:23 WIB
Heboh Lagu 'Makan Anjing Pakai Kol', Ini Hukumnya Makan Daging Anjing Menurut Islam
Hukum haram makan daging anjing (Foto: Ilustrasi/Pixabay)
A
A
A

Baca juga: Adik Emil Dardak Meninggal, Garis Tipis 'Kenikmatan' dan Kematian Hirup Helium

Pada dasarnya mengonsumsi daging anjing tidak dibenarkan dalam agama Islam. Bahkan memelihara anjing pun hanya diperbolehkan dengan beberapa alasan tertentu. Seperti menjaga ternak, tanaman dan juga untuk kepentingan berburu.

Menurut Ustadz Kholid Syamhudi, sebagaimana dilansir dari Alman Haj, ada beberapa alasan mengapa seorang muslim tidak boleh mengonsumsi daging anjing. Ya, hal tersebut tetap berlaku meskipun hewan tersebut telah disembelih secara syar’i.

Anjing termasuk golongan As-Siba’ (hewan buas) yang memiliki taring untuk memangsa korbannya. Padahal Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarangnya dalam beberapa hadits.

“Semua yang memiliki gigi taring dari hewan buas maka memakannya haram,” hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement