MENJADI fenomena di negara ini, sebuah aplikasi di ponsel pintar ditutup aksesnya oleh pemerintah pusat yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Alasan terbesarnya adalah tidak adanya batasan usia pemakai yang membuat anak-anak bisa menggunakan aplikasi yang di dalamnya pun mengandung konten yang tidak cocok untuk usia mereka. Karena itu, pada Selasa malam (3/7/2018), Kominfo langsung menutup akses penggunaan Tik Tok hingga sekarang.
Nah, bicara mengenai dampak buruk yang dihasilkan Tik Tok, sebetulnya tidak semuanya berkonten negatif. Hanya saja, pengguna aplikasi ini memang didominasi anak-anak dan remaja dan ini cukup meresahkan orangtua.
BACA JUGA:
5 Idola Tik Tok Cantik Ini Tidak Kalah Tenar dari Bowo Alpenliebe
Melalui pesan singkat yang diterima langsung Okezone, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencoba membeberkan 7 dampak negatif dari aplikasi Tik Tok dan ini mungkin menjadi bahan pertimbangan orangtua untuk membolehkan anaknya bermain aplikasi video musik tersebut.
Bahkan, menurut Ketua Indonesia Child Protection Watch (ICPW) dan Komisioner KPAI Periode 2014 - 2017 Erlinda, sampai saat ini, sudah ada 3.000 aduan masyarakat yang menjelaskan bahwa aplikasi ini dinilai kurang baik.
Lebih jelasnya, Erlinda coba membeberkan 7 dampak negatif dari Tik Tok, apa saja?
1. Harus disadari bahwa pada Aplikasi Tik Tok memang berpotensi untuk para pengguna melakukan hal-hal yang "tidak sewajarnya" atau melakukan hal yang tidak sesuai norma (agama, etika, sosial, dan yang lainnya). Apalagi sebagian masyarakat Indonesia cenderung mempunyai perilaku tidak mempertimbangkan terlebih dahulu atau berpikir sejenak akan dampak negatif dalam kehidupan sosial mereka. Kebanyakan masyarakat belum mampu memfilter mana yang akan berdampak baik dan mana yang berdampak buruk.
2. Penyalahgunaan aplikasi ini oleh Anak anak di bawah umur yang sebenarnya tidak direkomendasilan oleh Tik Tok sendiri (direkomendasikan untuk usia di atas 16 tahun). Contoh kasusnya adalah fenomena BW yang akhirnya mengecewakan banyak fans. Lalu, ada juga kasus 3 remaja yang akan melakukan salat berjamaah dan melakukan hal buruk dengan berjoget-joget dengan menggunakan "Fitur Live" pada Tik Tok.
Tidak berhenti di situ, ada juga kasu oknum bidan yang menggunakan pasien bayi untuk membuat video Tik Tok pada jam kerja di RS Ibu Anak Bekasi yang berdampak "DIRUMAHKAH TANPA BATASAN WAKTU" alias diberhentikan dari pekerjaan. Kemudian, ada juga kasus remaja perempuan yang bernyanyi menggunakan Live Tik Tok di belakang jenazah sang kakek dan keluarga, yang pada akhirnya menuai kemarahan warganet di media sosial.
3. Platform aplikasi Tik Tok dari negara China salah satunya menyiapkan fitur LIVE dan LIPSYNC, dan ini berpotensi buruk yakni pada saat sang pengguna menggunakan Tik Tok dilanjutkan dengan menyebarkan ke akun Medsos lain seperti Instagram dengan memberikan informasi pribadi data email, nomor pribadi, dan lokasi terupdate mereka yang ternyata bisa terlihat secara bebas. Hal ini berpotensi buruk karena akan menjadi celah dan digunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan aksi kejahatan di dunia maya atau nyata. (Cyber Crime atau Street Crime bahkan Human Trafficking, serta Eksploitasi Seksual)