Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Turis Bisa Kena Denda Rp113juta kalau Beli Barang Sembarangan dari Pedagang di Pantai Italia, Kenapa?

Annisa Aprilia , Jurnalis-Senin, 02 Juli 2018 |22:44 WIB
Turis Bisa Kena Denda Rp113juta kalau Beli Barang Sembarangan dari Pedagang di Pantai Italia, Kenapa?
Ilustrasi dagangan di Pantai Italia (Foto: Thesun)
A
A
A

SAAT berlibur ke pantai tentu Anda sering melihat pedagang menjajakan makanan hingga menjual aksesoris seperti topi dan kacamata hitam. Kehadiran para pedagang menimbulkan pro dan kontra, sebab ada wisatawan yang membutuhkannya, tapi sebagian wisatawan lain justru merasa terganggu.

Italia menjadi salah satu negara yang mengatur akan adanya pedagang dan jasa pembuatan tato atau pijat tersebut. Melansir dari laman The Sun, Senin (2/7/2018), wisatawan Italia sekarang bisa didenda hingga sekira lebih dari Rp113 juta jika membeli barang-barang palsu desainer dari para pedagang.

Di pantai yang ada di Italia memang cukup banyak terlihat pedagang, yang berasal dari Afrika Barat dan Bangladesh, yang naik dan turun setiap musim panas dengan membawa barang jualannya yang menarik perhatian. Akhirnya, keberadaan para pedagang pun ditindak lanjut oleh menteri dalam negeri yang baru di Italia, yaitu Matteo Salvini, yang menginginkan penjualan barang tiruan di pantai dihentikan.

Baca juga: Ingat Ya Moms, Hindari Menyimpan 5 Buah-Buahan Ini di dalam Kulkas

 

Meskipun hanya menjual barang tiruan, namun para pedagang bisa menuai uang hingga lebih dari Rp358 triliun per tahunnya. Tidak hanya wisatawan yang diancam dengan denda bila kedapatan membeli barang dari para penjual, sebab mereka pun akan dikenakan denda sekira Rp41 juta dan lebih dari Rp226juta jika masih menjual barang dagangan di pantai.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement