Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sunat Perempuan Sunnah sejak Zaman Nabi, Ini Penjelasannya!

Dewi Kania , Jurnalis-Rabu, 25 April 2018 |15:27 WIB
Sunat Perempuan Sunnah sejak Zaman Nabi, Ini Penjelasannya!
Ilustrasi sunat perempuan (Foto: Papasyamamas)
A
A
A

Spesialis Obstetri dan Ginekologi dr Valleria, SpOG menambahkan, setelah bayi perempuan lahir, boleh segera disunat dengan hukum Sunnah. Sunat perempuan ini adalah salah satu syariat Islam, dengan dalil Anas bin Malik, yang membolehkan memotong klitoris, tapi disisakan sedikit saja.

"Saat melakukan sunat perempuan, daerah klitoris yang dipotong, lalu disisihkan sedikit. Karena di antara klitoris dan kulup labia rentan kotor dan harus dihindari," papar dr Valleria, dalam kesempatan sama.

(Foto: Vice)

Bahkan, WHO pun telah mengakui praktik sunat perempuan secara medis. Banyak manfaatnya, terutama untuk merangsang seksual secara aktif.

Baca Juga: Pramugari Cantik Asal Taiwan Ini Sedang Berlibur di Bali, Foto-Foto Seksinya Bikin Salah Fokus

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement