PELAYANAN di bidang kesehatan harus selalu ditingkatkan baik dari segi mutu ataupun fasilitasnya. Terlebih kini sudah ada program jaminan kesehatan nasional (JKN) yang bisa diakses oleh masyarakat. Namun terkadang, pelayanan yang diterima oleh masyarakat di suatu daerah berbeda dengan masyarakat daerah lain.
Untuk itu, sebagai penyelenggara program JKN, BPJS Kesehatan menyelenggarakan pertemuan dengan perwakilan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) di seluruh Indonesia, dinas kesehatan, dan deputi wilayah BPJS Kesehatan. Pertemuan yang berlangsung dari tanggal 26-29 September di Yogyakarta itu bertujuan untuk menyamakan persepsi agar pelayanan yang diterima masyarakat sesuai dengan standar BPJS.
"Pertemuan ini menjadi penting karena sebenarnya ada penyakit yang bisa diselesaikan di FKTP tanpa harus rawat jalan di rumah sakit," tutur Andayani Budi Lestari SE, MM, AAK selaku Direktur Perluasan dan Pelayanan BPJS Kesehatan saat ditemui di sela-sela acara pertemuan nasional, Selasa, 26 September 2017.
Menurut Andayani, dengan adanya persamaan persepsi tersebut, FKTP tidak perlu merujuk penyakit yang sebenarnya bisa diatasi ke rumah sakit. Dengan begitu terjadi efisiensi biaya baik dari pihak pelayanan kesehatan maupun masyarakat sebagai peserta JKN.
"Kalau peserta cukup ditangani oleh FKTP, maka dia tidak perlu mengeluarkan biaya transport untuk ke rumah sakit. Rumah sakit pun menjadi tidak penuh. Efisiensinya adalah rumah sakit bisa memberikan layanan untuk tindakan spesialistik saja," tambah Andayani.