USUL hakim Binsar Gultom agar perempuan yang akan menikah melakukan uji keperawanan sehingga bisa menurunkan tingkat perceraian, memicu kontroversi.
Sebagian aktivis perempuan menilai pernyataan itu menunjukkan masih kentalnya budaya patriarki di Indonesia, sementara sebagian lainnya menuntut otorita berwenang untuk memanggil dan meminta pertanggungjawaban hakim tersebut.
Pernyataan ini ditulis Binsar dalam buku “Pandangan Kritis Seorang Hakim” yang mengupas dan mengkritisi berbagai upaya penegakan hukum di Indonesia dan menjadi perbincangan utama setelah ramai diberitakan sejumlah media.
Usul ini sontak dikecam luas berbagai kalangan, terutama para aktivis dan pemerhati isu perempuan. Dihubungi VOA Senin (11/9) Wakil Ketua Komnas Perempuan Yuniyanti Chuzaifah menyebut usul itu sebagai salah satu bentuk diskriminasi paling purba.
“Kami menentang keras pewacanaan, cara berpikir, budaya maupun kebijakan di lembaga-lembaga negara karena ini bentuk diskriminasi yang paling purba karena melihat persoalan kehormatan perempuan pada keperawanannya. Kami sepakat bahwa seluruh manusia harus menjaga kehormatannya, tetapi menilai dari aspek keperawanan berarti mensimplifikasi persoalan. Temuan Komnas Perempuan, korban kekerasan seksual sangat massif, hal ini menyasar pada anak-anak dan bahkan bayi, kekerasan dalam masa pacaran juga tidak sedikit jumlahnya, penipuan atas nama perkawinan apalagi kawin siri dsbnya – juga tidak sedikit. Artinya bakal ada berapa banyak perempuan yang menjadi korban dari asumsi bahwa perempuan kehilangan keperawanan karena persoalan moral, padahal kebanyakan dari mereka adalah korban," ulasnya.
(Baca Juga: Menguji Keperawanan Wanita di Candi Sukuh)
Yuniyanti menambahkan, "Yang kedua, jika kehormatan perempuan hanya dinilai dari aspek keperawanannya, maka akan ada berapa banyak perempuan yang kehilangan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan akses pendidikan, untuk bisa bekerja dan mengabdi di institusi tertentu, untuk bisa melangsungkan perkawinan dan lain-lainya. Ini jelas penghalangan moral, kultural dan hukum jika diwacanakan hakim yang punya otorita tinggi dalam proses hukum; karena tentu akan menghambat, menghalangi atau menghilangkan hak dasar perempuan."
Selanjutnya ia juga mempertanyakan, "Saya juga ingin menyorot aspek diskriminasi. Mengapa ini menyasar perempuan, meletakkan moralitas seksual pada perempuan, yang jelas mengukuhkan bahwa yang memiliki hak seksual hanya laki-laki karena tidak meninggalkan jejak. Sementara korban kekerasan seksual memiliki jejak karena akan terkait urusan keperawanan, reproduksi, dan sebagainya. Mengapa hanya perempuan yang menjadi korbannya?”