Desa yang telah masuk dalam salah satu desa warisan dunia UNESCO tersebut, akan mengunci pasangan yang telah menikah dan akan bercerai dalam sebuah penjara perkawinan. Penjara perkawinan tersebut berada di dalam halaman gereja, tepatnya pada sepanjang salah satu dinding di bentengnya ada sebuah ruangan kecil, tempat pasangan yang hampir bercerai ditahan.
BACA JUGA:
Banyak Hewan Langka, Profauna Tolak Penurunan Status Pulau Sempu Menjadi Taman Wisata
Tanpa Keluarkan Banyak Uang, Perempuan Cantik Ini Bisa Keliling Dunia, Kok Bisa?
Pasangan yang akan bercerai dihukum dengan dikurung dalam penjara perkawinan yang telah berusia 300 tahun. Namun, sebelum itu, pasangan yang hampir berpisah akan dikurung terlebih dahulu selama enam Minggu. Seorang uskup setempat akan menghampiri mereka dan mengatasi masalah mereka agar perceraian bisa dicegah.