SELAIN sunnah berpuasa pada bulan Syawal, ada anjuran lain untuk dilakukan pada bulan istimewa ini, yaitu menikah. Bagi yang sudah siap dan mampu secara lahir dan batin, disarankan melakukan ijab qabul pada bulan ke-10 dalam kalender hijriah tersebut.
Dalam sebuah hadits istri Nabi SAW, Aisyah radiallahu ‘anha menceritakan,“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menikahiku di bulan Syawal, dan membangun rumah tangga denganku pada bulan syawal pula. Maka isteri-isteri Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam yang manakah yang lebih beruntung di sisinya dariku?” (Perawi) berkata, “Aisyah Radiyallahu ‘anhaa dahulu suka menikahkan para wanita di bulan Syawal” (HR. Muslim).
Berdasarkan hadits tersebut para ulama menyepakati bahwa menikah pada bulan Syawal sangat dianjurkan. Maka tak heran banyak orang muslim yang melakukan pernikahan pada bulan tersebut.
Apabila Anda diundang menghadiri pesta pernikahan atau walimah nikah, maka hukumnya wajib hadir bila tak ada udzur. Rasulullah SAW bersabda,“Jika salah seorang di antara kalian diundang menghadiri acara walimah, maka datangilah” (HR. Bukhari no. 5173).
“Bila salah seorang di antara kalian diundang menghadiri jamuan makan, hendaklah ia memenuhi undangan tersebut. Jika ia tidak sedang berpuasa maka hendaklah ia ikut makan. Dan jika ia sedang berpuasa hendaknya ia mendoakan” (HR. Muslim no. 1431).