WANITA hamil boleh aborsi jika mempunyai beberapa kelainan rahim dan faktor risiko yang membahayakan janin. Jangan sembarangan melakukan aborsi, karena risiko terhadap kesehatan sangatlah melimpah.
Salah satunya yaitu dikaitkan dengan risiko kanker payudara. Tidak hanya itu, masih ada bahaya yang disebabkan karena melakukan aborsi ilegal, dikutip Boldsky, Jumat (26/2/2016).
Kondisi yang membolehkan aborsi
Pada trimester pertama, seorang ibu hamil yang keguguran bisa melakukan kuretase dengan bantuan dokter legal. Juga, beberapa metode aborsi yang boleh dilakukan pada trimester kedua dan ketiga, bila seoramg wanita hamil mengalami keracunan garam, urea, prostaglandin, dan histerotomi.
Komplikasi