Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BKKBN Ungkap 2 Syarat Aborsi Boleh Dilakukan Wanita Hamil

Ravie Wardani , Jurnalis-Jum'at, 09 Agustus 2024 |14:32 WIB
BKKBN Ungkap 2 Syarat Aborsi Boleh Dilakukan Wanita Hamil
Ilustrasi kehamilan (Foto: Freepik)
A
A
A

Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Dokter Hasto Wardoyo, mengungkap dua syarat penting aborsi boleh dilakukan dengan alasan medis.

Diketahui, pemerintah baru saja mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2024 terkait diperbolehkannya tindakan aborsi.

Dokter Hasto Wardoyo menjelaskan setidaknya ada dua alasan penting tindakan ini boleh dilakukan.

Indonesia sendiri dikatakan Hasto lebih mendukung keberlangsungan hidup atau pro-life. Sehingga, pelaku aborsi spesifik mengarah pada kondisi tertentu.

"Yang dipandang darurat dalam Undang Undang ini, orang yang diperkosa, dia stres, hamil lagi tambah stres. Kalau tidak diaborsi, dia bisa depresi, bisa bunuh diri, sehingga mengancam jiwa," jelas Hasto Wardoyo kepada wartawan di kantornya, Jumat (9/8/2024).

Selain korban pemerkosaan, Hasto mengatakan ibu hamil berpenyakit jantung diperbolehkan melakukan aborsi.

Hasto menyebut alasan ini berguna untuk menjaga keselamatan jiwa seseorang.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement