Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bayi Baru Lahir Wajib Vaksin Hepatitis B dalam 24 Jam

Dewi Kania , Jurnalis-Selasa, 25 Agustus 2015 |17:58 WIB
Bayi Baru Lahir Wajib Vaksin Hepatitis B dalam 24 Jam
Bayi baru lahir wajib vaksin hepatitis (Foto: Dailymail)
A
A
A

"Memberantas mata rantai infeksi hepatitis B harus diberi vaksinasi dalam waktu 24 jam setelah bayi baru lahir," jelasnya.

Aturan pemberian vaksin itu telah jadi rekomendasi dari WHO. Bahkan, baru-baru ini Kementerian Kesehatan mengeluarkan Permenkes Nomor 53 Tahun 2015, yang mengatur tentang Program Pengendalian Hepatitis di Indonesia.

Pemberian vaksinasi hepatitis B, kata dr Hanafi, sangat efektif mencegah penularan virus hepatitis B sekira 90 persen. Bahkan, bila waktu pemberian vaksin itu tepat, tingginya angka keberhasilan untuk melindungi bayi agar terhindar dari hepatitis B sekira 95 persen.

(Renny Sundayani)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement