KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) secara resmi telah meluncurkan Satu Sehat Rekam Medis Elektronik (RME) bagi seluruh masyarakat di Indonesia. Peluncuran tersebut dilakukan di Kantor Kementerian Kesehatan, Selasa (1/9/2026).
Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan peluncuran RME ini merupakan bagian dari pilar keenam kesehatan berupa teknologi. RME tersedia pada aplikasi Satu Sehat berisi keseluruhan database klinis pasien termasuk rekam medis pengobatan di setiap rumah sakit, puskesmas, klinik maupun fasilitas kesehatan lainnya yang digunakan untuk berobat.
“Kemenkes sekarang meluncurkan database klinis. Jadi 280 juta rakyat Indonesia itu data CKG (Cek Kesehatan Gratis)-nya masuk. Kalau dia cek darah di laboratorium kayak Prodia masuk, dia medical check-up ke rumah sakit datanya masuk, dia beli obat di apotek datanya masuk,” kata Budi saat konferensi pers usai peluncuran.
Nantinya, data tersebut akan tersedia di aplikasi Satu Sehat dan bisa diakses oleh pasien atau masyarakat secara pribadi. Ia mencontohkan analogi RME seperti layaknya akun mobile banking di mana isi dari saldo hanya bisa diakses oleh pengguna.
Demikian juga dengan rekam medis ini. Hanya pasien atau orang yang bersangkutan dan memiliki akun yang bisa mengaksesnya.
Di sisi lain, adanya RME juga bisa mempermudah pasien saat berobat ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang berbeda. Pasien atau masyarakat tidak perlu lagi membawa berkas rekam medis dari fasilitas kesehatan sebelumnya.
Setiap kali pasien berobat atau dirawat, data hasil pemeriksaan dan pengobatan akan langsung masuk ke dalam RME. Sehingga, rumah sakit atau fasilitas kesehatan berikutnya hanya tinggal melihat rekam medis dari RME pasien tersebut.
“Sehingga dia bisa tahu kondisi kesehatan dia seperti apa, sejarahnya seperti apa, kalau dia periksa dokter seperti apa, dan itu memudahkan dia kalau misalnya mau berpindah fasilitas kesehatan. Jadi rumah sakit tipe C misalnya, lalu ini nggak sembuh-sembuh, mau ke rumah sakit tipe B, enggak usah bawa lagi berkas-berkasnya,” jelas Menkes Budi Gunadi Sadikin.
Meski demikian, dokter atau tenaga kesehatan yang nantinya akan menangani pasien tidak bisa sembarangan untuk melihat dan mengakses rekam medis. Mengingat, rekam medis sendiri merupakan satu hal pribadi yang tidak boleh dipublikasikan.
Alhasil, dokter harus meminta persetujuan pasien untuk memberikan pasword atau PIN dari akun satu sehat atau RME miliknya.
“Dokternya dikasih password saja, dia buatkan password, dia bisa langsung baca kondisi kesehatannya dan dengan demikian, memudahkan si masyarakat untuk mengetahui kondisi kesehatannya dan memperoleh pelayanan kesehatan,” tambah Budi.
Sementara itu, Direktur BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito mengungkapkan bahwa pihaknya sangat menyambut baik kehadiran RME yang diluncurkan Kementerian Kesehatan. Kehadiran RME ini dinilai bisa mempermudah klaim pembiayaan BPJS yang dilakukan oleh rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang telah berkontrak.
Terlebih, sebelum adanya RME ini, klaim pembiayaan BPJS dilakukan secara manual melalui sebuah alat pembaca dokumen yang dibuat oleh rumah sakit dengan format PDF yang nantinya akan masih ke dalam sistem health finance platform milik BPJS.
“BPJS Kesehatan saat ini berkontrak dengan 3.200 rumah sakit dan 23.000 klinik. Dalam proses pembiayaannya sangat-sangat banyak mengalami kendala dalam hal klaim, ya. Sering kali klaim dari rumah sakit itu masih disetorkan dalam bentuk PDF. Nah, dengan peluncuran RME ini kami langsung sepakat untuk bergabung bersama-sama dengan SatuSehat untuk bisa BPJS ikut membaca rekam medis elektronik ini sebagai bagian daripada proses klaim pembiayaan kesehatan di lingkungan BPJS Kesehatan,” ungkap Prihati.