JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengingatkan klinik dan fasilitas kesehatan agar tidak sembarangan menawarkan terapi stem cell kepada masyarakat. Produk kefarmasian, termasuk stem cell, yang digunakan atau diedarkan tanpa memenuhi standar dapat berujung pada sanksi pidana.
Kepala BPOM Prof. Taruna Ikrar mengatakan, pihak yang memanfaatkan, mendistribusikan, atau menjual produk kefarmasian yang tidak memenuhi standar dapat dikenai hukuman pidana hingga 12 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
“Barang siapa yang memanfaatkan, mendistribusikan, dan menjual produk kefarmasian, termasuk dalam hal ini stem cell, yang tidak memenuhi standar, maka kepadanya bisa dituntut 12 tahun penjara dan denda 5 miliar bagi setiap item,” ujar Taruna dalam ACTO-ASPI 2026 Annual Meeting di Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Peringatan tersebut disampaikan Taruna di tengah semakin banyaknya klinik yang menawarkan layanan terapi sel dengan beragam klaim kepada masyarakat.
Berdasarkan temuan BPOM, terdapat perbedaan antara fasilitas kesehatan yang mengembangkan terapi sel berdasarkan kaidah ilmiah dan fasilitas yang hanya mempromosikan terapi dengan standar yang tidak jelas demi memperoleh keuntungan.