Menurut Taruna, penggunaan istilah terapi sel tidak boleh menjadi alasan untuk menjalankan praktik yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
“Jangan coba-coba melakukan permainan yang merugikan rakyat, yang merugikan kesehatan bahkan mengancam jiwanya rakyat,” tegasnya.
Taruna mengungkapkan, BPOM saat ini mengidentifikasi puluhan hingga hampir 100 klinik yang berkaitan dengan layanan terapi sel. Selain itu, terdapat 34 fasilitas yang sedang berupaya menerapkan standar terapi sel.
Karena itu, BPOM tetap mendorong perkembangan ilmu pengetahuan dan inovasi di bidang terapi sel, tetapi penerapannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Taruna juga menyinggung salah satu kasus yang telah ditindak di Magelang. Perkara tersebut saat ini disebut tengah berproses di Mabes Polri dan memasuki tahap penuntutan di pengadilan. Nilai kerugian dalam kasus tersebut disebut mencapai Rp280 miliar.