Heboh! Hapalan Surat Ad Dhuha Dapat Miras 1 Botol, MUI: Pelaku Harus Bertanggung Jawab

Kurniasih Miftakhul Jannah, Jurnalis
Selasa 11 Agustus 2026 12:38 WIB
Heboh! Hapalan Surat Ad Dhuha Dapat Miras 1 Botol, MUI: Pelaku Harus Bertanggung Jawab (Foto: MUI)
Share :

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara terkait aksi promosi minuman beralkohol yang menggunakan hafalan Surat Ad-Dhuha sebagai bagian dari sebuah tantangan. Aksi tersebut menjadi sorotan setelah videonya beredar luas di media sosial dan menuai kecaman dari warganet.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Niam Sholeh, menilai penggunaan ayat Al-Qur'an dalam kegiatan promosi minuman keras merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek agama, tetapi juga menyentuh ranah etika dan hukum.

“Tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan, baik secara keagamaan, moral etika, maupun secara hukum. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Prof. Niam dilansir dari laman MUI.

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta itu menjelaskan bahwa Al-Qur'an memiliki kedudukan yang sangat suci bagi umat Islam. Membaca dan menghafalnya merupakan bagian dari ibadah. Sementara itu, minuman keras termasuk sesuatu yang dilarang dalam ajaran Islam.

Karena itu, menurut Prof. Niam, menjadikan hafalan ayat Al-Qur'an sebagai persyaratan untuk memperoleh hadiah berupa minuman beralkohol merupakan tindakan yang dapat merendahkan kesucian kitab suci.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Women lainnya