Bigmo Dilaporkan ke KPAI Gegara Libatkan Anak di Iklan Vape

Kurniasih Miftakhul Jannah, Jurnalis
Jum'at 31 Juli 2026 17:05 WIB
Bigmo Dilaporkan ke KPAI Gegara Libatkan Anak di Iklan Vape (Foto: Instagram)
Share :

JAKARTA - Dugaan pelibatan anak di bawah umur dalam promosi produk vape saat siaran langsung berbuntut panjang. Streamer Muhammad Jannah alias Bigmo dilaporkan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komnas Perlindungan Anak, hingga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) oleh kreator konten Sadam Permana.

Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Sadam menyatakan telah mengajukan laporan kepada sejumlah lembaga yang menangani perlindungan anak. Menurutnya, dugaan promosi produk yang ditujukan untuk orang dewasa dengan melibatkan anak-anak merupakan persoalan serius yang perlu ditindaklanjuti.

"Aku sudah menghubungi dan membuat laporan ke Komnas Anak, KPAI, dan Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak, terhadap kasus ini, yang mana live streamer ini mempromosikan produk dewasa dan meminta anak-anak mempromosikannya. Sangat berbahaya sekali dan ini harus dikawal secara tuntas dan harus proses hukum teman-teman," ujar Sadam, dikutip dari akun Instagramnya.

Ia menegaskan akan terus memberikan perkembangan terkait proses laporan tersebut kepada masyarakat. Sadam juga mengajak publik untuk ikut mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dari pihak yang dilaporkan.

"Aku akan update kepada teman-teman bagaimana kelanjutan dari proses laporan ini dan kita harus terus mengawal juga dan mendesak agar pihak yang bersangkutan itu bisa segera memberikan klarifikasi dan benar-benar bisa mempertanggungjawabkan apa yang dilakukan karena ini sangat berbahaya untuk anak," lanjutnya.

Perlindungan Anak

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Women lainnya