Tak hanya itu, ia juga mengungkapkan bahwa BPOM bisa saja melayangkan tuntutan ke pengadilan terhadap produsen dari kosmetik yang mengandung bahan berbahaya. Tidak main-main, ia menyebut ancaman hukuman terkait perbuatan itu berupa pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp5 miliar setiap item produk.
“Bahkan terakhir, Badan POM punya hak tiga yang disebut dengan law enforcement,” ujar Taruna.
“Kami bisa melakukan penuntutan ke pengadilan untuk menjatuhkan hukuman sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan pasal 435. Kita bisa tuntut 12 tahun penjara atau denda setiap item Rp5 Miliar,” pungkas dia.
(Djanti Virantika)