Waspada! BPOM Ingatkan Kosmetik Mengandung Merkuri, Bahan Dilarang, dan Berbahaya

Niko Prayoga , Jurnalis
Jum'at 08 Mei 2026 17:05 WIB
BPOM ingatkan kosmetik berbahaya. (Foto: Freepik)
Share :

2. Tuntutan ke Pengadilan

Tak hanya itu, ia juga mengungkapkan bahwa BPOM bisa saja melayangkan tuntutan ke pengadilan terhadap produsen dari kosmetik yang mengandung bahan berbahaya. Tidak main-main, ia menyebut ancaman hukuman terkait perbuatan itu berupa pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp5 miliar setiap item produk.

“Bahkan terakhir, Badan POM punya hak tiga yang disebut dengan law enforcement,” ujar Taruna.

“Kami bisa melakukan penuntutan ke pengadilan untuk menjatuhkan hukuman sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan pasal 435. Kita bisa tuntut 12 tahun penjara atau denda setiap item Rp5 Miliar,” pungkas dia.

(Djanti Virantika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Women lainnya