Dana tersebut digunakan untuk mensubsidi resep inhibitor Sodium-Glucose Transport Protein 2 untuk mengobati diabetes dan mengurangi risiko komplikasi penyakit ginjal.
Kementerian juga mempromosikan kebijakan "dialisis peritoneal pertama", mendorong pasien yang memenuhi syarat untuk menjalani perawatan dialisis di rumah.
Pendekatan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan di pusat perawatan, menurunkan biaya perawatan kesehatan, dan meningkatkan kualitas hidup pasien.
Tahun lalu, kementerian mengalokasikan RM40 juta untuk dialisis peritoneal, dengan peningkatan angka penerimaan menjadi 42 persen di fasilitas kesehatan masyarakat, dibandingkan dengan 36,6 persen pada tahun 2020.
Hal ini telah memberikan manfaat kepada total 3.161 pasien.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)