JAKARTA - BPJS Kesehatan menggandeng beberapa kementerian untuk menekan risiko masyarakat jatuh miskin akibat biaya kesehatan. Hal itu diwujudkan dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama pada Selasa (7/4/2026).
Sejumlah kementerian yang digandeng BPJS Kesehatan, di antaranya Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal serta Kementerian Koperasi. Hal ini bertujuan untuk memperluas perlindungan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga ke tingkat desa.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, menegaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar perluasan program, tetapi juga bagian dari upaya mencegah masyarakat terjerat kemiskinan akibat biaya berobat.
“Yang terpenting, jangan sampai ada masyarakat yang jatuh miskin karena biaya berobat,” ujarnya.
Menurutnya, jaminan kesehatan yang merata menjadi kunci agar masyarakat tetap bisa mengakses layanan tanpa tekanan finansial, terutama di wilayah yang aksesnya masih terbatas. Nantinya, program JKN didorong menjangkau lebih dalam hingga ke desa-desa.