"Anak di bawah 13 tahun tidak diperkenankan memiliki akun. Anak usia 13 hingga 18 tahun diatur secara ketat dalam kepemilikan dan penggunaan akun. Oleh sebab itu, orang tua harus tegas mengawasi agar anak tidak memiliki akun sebelum mereka benar-benar siap dan matang secara usia," tegas Boni Pudjianto.
Sebagai langkah preventif, Kemkomdigi terus menggencarkan literasi digital dengan konsep CABE, yaitu Cakap Digital, Aman Digital, Budaya Digital, dan Etika Digital.
Program ini diharapkan menjadi “imunisasi” bagi anak agar memiliki ketahanan saat berinteraksi di ruang siber.
Kegiatan literasi digital ini dilakukan melalui kolaborasi lintas sektor yang menargetkan edukasi bagi 1 juta keluarga di seluruh Indonesia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)