JAKARTA - Pemerintah tengah mematangkan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya melindungi generasi muda di ruang digital.
Dalam Rapat Koordinasi Tindak Lanjut PP No. 17 Tahun 2025 pada Rabu (11/3/2026), Kementerian Komunikasi dan Digital RI menggandeng kementerian lainnya untuk mewujudkan kebijakan ini. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan aturan tersebut merupakan bagian dari langkah pemerintah menciptakan ruang digital yang aman dan sehat bagi anak-anak Indonesia.
Meutya menjelaskan, dalam implementasinya, pemerintah juga menetapkan sejumlah indikator untuk menilai apakah sebuah platform digital memiliki risiko tinggi bagi anak. Beberapa indikator tersebut antara lain potensi anak berinteraksi dengan orang tidak dikenal, paparan konten berbahaya, eksploitasi anak sebagai konsumen, hingga risiko kebocoran data pribadi.
Selain itu, pemerintah juga menyoroti potensi adiksi akibat algoritma platform digital serta risiko gangguan kesehatan psikologis dan fisiologis pada anak. Di mana jika sebuah platform memenuhi salah satu indikator tersebut, maka platform itu dapat dikategorikan berisiko tinggi dan aksesnya akan dibatasi bagi pengguna di bawah usia 16 tahun.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjadi langkah penting dalam menjaga kesehatan mental, keamanan, dan masa depan generasi muda Indonesia di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.