Boni menjelaskan bahwa Kemkomdigi secara rutin melakukan pemblokiran (takedown) terhadap konten judi online, pornografi, dan pinjaman online ilegal.
Namun, tantangan terbesar saat ini adalah kejahatan yang menyasar secara personal seperti child grooming yang sulit dideteksi sistem karena bersifat pribadi dan intens.
"Kejahatan yang berbasis platform digital lebih mudah kami takedown. Namun, untuk pendekatan yang bersifat individual dan personal, memerlukan bantuan pengawasan orang tua serta guru sebagai kunci utama dalam menjaga anak-anak kita," tambahnya.
Pemerintah telah memperkuat aturan perlindungan anak melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Aturan ini melarang anak di bawah usia 13 tahun memiliki akun mandiri di platform digital, termasuk media sosial.