Komdigi: 48% Pengguna Medsos di Indonesia Adalah Anak di Bawah 18 Tahun

Annastasya Rizqa, Jurnalis
Sabtu 31 Januari 2026 16:15 WIB
Komdigi: 48% Pengguna Medsos di Indonesia Adalah Anak di Bawah 18 Tahun (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Pengawasan orang tua berperan penting dalam melindungi anak dari ancaman di dunia maya.

Meski internet memberikan banyak manfaat bagi anak, ruang digital menyimpan risiko nyata, seperti perundungan hingga kejahatan seksual berbasis online.

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Komunikasi dan Digital, Boni Pudjianto, menyatakan bahwa 48 persen pengguna internet di Indonesia atau sekitar 110 juta jiwa adalah anak di bawah usia 18 tahun.

Boni Pudjianto menekankan pentingnya perlindungan bagi pengguna internet yang jumlahnya sangat besar, karena internet selain berisi konten positif juga memiliki konten negatif yang berbahaya, terutama bagi perkembangan mental anak.

"Ranah digital atau internet itu tidak bersih seperti kertas putih. Ada kejahatan yang berdampak pada psikologis anak, bahkan kejahatan seksual berbasis online. Ini nyata dan tugas kita bersama untuk menguranginya," ujar Boni dalam acara Road to Tunas Community HUB Gembira Parenting di Tangerang Selatan, Kamis (29/1/2026).

Boni menjelaskan bahwa Kemkomdigi secara rutin melakukan pemblokiran (takedown) terhadap konten judi online, pornografi, dan pinjaman online ilegal.

Namun, tantangan terbesar saat ini adalah kejahatan yang menyasar secara personal seperti child grooming yang sulit dideteksi sistem karena bersifat pribadi dan intens.

"Kejahatan yang berbasis platform digital lebih mudah kami takedown. Namun, untuk pendekatan yang bersifat individual dan personal, memerlukan bantuan pengawasan orang tua serta guru sebagai kunci utama dalam menjaga anak-anak kita," tambahnya.

Pemerintah telah memperkuat aturan perlindungan anak melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Aturan ini melarang anak di bawah usia 13 tahun memiliki akun mandiri di platform digital, termasuk media sosial.

"Anak di bawah 13 tahun tidak diperkenankan memiliki akun. Anak usia 13 hingga 18 tahun diatur secara ketat dalam kepemilikan dan penggunaan akun. Oleh sebab itu, orang tua harus tegas mengawasi agar anak tidak memiliki akun sebelum mereka benar-benar siap dan matang secara usia," tegas Boni Pudjianto.

Sebagai langkah preventif, Kemkomdigi terus menggencarkan literasi digital dengan konsep CABE, yaitu Cakap Digital, Aman Digital, Budaya Digital, dan Etika Digital.

Program ini diharapkan menjadi “imunisasi” bagi anak agar memiliki ketahanan saat berinteraksi di ruang siber.

Kegiatan literasi digital ini dilakukan melalui kolaborasi lintas sektor yang menargetkan edukasi bagi 1 juta keluarga di seluruh Indonesia.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Women lainnya