Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK Jawa Barat, Iit Rahmatin menyatakan bahwa kasus ini menunjukkan adanya relasi kuasa yang timpang antara pelaku sebagai tenaga kesehatan dan korban sebagai pasien. Ia meminta agar aparat hukum memberikan hukuman maksimal, termasuk tambahan sepertiga masa hukuman sesuai dengan Undang-Undang TPKS, karena pelaku memanfaatkan profesinya sebagai dokter.
Ketua IDI Jawa Barat, Mohamad Luthfi, menyayangkan perbuatan yang dilakukan oleh MSF, yang disebut melanggar kode etik dan disiplin profesi. MSF diketahui aktif sebagai dokter di Rumah Sakit Malangbong, Garut, sejak 2023, dan juga membuka praktik di beberapa klinik lainnya.
Luthfi menegaskan bahwa jika terbukti bersalah, MSF tidak hanya mencoreng nama baik profesi kedokteran, tetapi juga akan menghadapi sanksi dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran IDI. IDI Jabar bahkan membuka kemungkinan untuk mencabut keanggotaan MSF secara permanen.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya integritas dalam profesi kesehatan serta perlunya pengawasan ketat terhadap praktik pelayanan medis. Masyarakat pun diimbau untuk segera melapor jika mengalami tindakan serupa, agar keadilan dapat ditegakkan dan tidak ada lagi korban yang merasa takut atau bungkam.
(Qur'anul Hidayat)