Cara Mengurus Perceraian Katolik Berdasarkan Hukum Negara

Cita Najma Zenitha, Jurnalis
Rabu 26 April 2023 12:45 WIB
Ilustrasi (Foto:Freepik)
Share :

-Mengurus akta cerai ke Disdukcapil:

1. Selepas mengurus perceraian ke pengadilan, tidak lupa mengurus perceraian ke Disdukcapil sesuai dengan KTP. Prosesnya akan memakan waktu selama 7 hari.

2. Siapkan fotocopy KTP milik mantan istri dan suami

3. Siapkan fotocopy Kartu Keluarga (KK)

4. Putusan yang dijatuhkan pengadilan

5. Surat pengantar yang didapatkan dari Panitera pengadilan Negeri

6. Kemudian, isi formulir pengurusan akta cerai

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya