-Mengurus akta cerai ke Disdukcapil:
1. Selepas mengurus perceraian ke pengadilan, tidak lupa mengurus perceraian ke Disdukcapil sesuai dengan KTP. Prosesnya akan memakan waktu selama 7 hari.
2. Siapkan fotocopy KTP milik mantan istri dan suami
3. Siapkan fotocopy Kartu Keluarga (KK)
4. Putusan yang dijatuhkan pengadilan
5. Surat pengantar yang didapatkan dari Panitera pengadilan Negeri
6. Kemudian, isi formulir pengurusan akta cerai