Selain termasuk tindakan ilegal, Dante mengingatkan masyarakat bahwasanya obat-obatan yang diperjual belikan lewat jasa titip tersebut sejatinya tak bisa dipertanggungjawabkan. Sebab kandungan di dalam obat dengan merk sama, menurut Prof Dante bisa berbeda.
"Itu tak bisa dipertanggungjawabkan, walaupun obatnya merk sama tapi mutu atau campuran bisa berbeda,” kata Wamenkes Dante lagi.
Sebagai contoh, Dante meng-highlight kasus gagal ginjal akut akibat produk obat teremar. Belajar dari kasus ini, jika jastip obat berlaku, maka peluang terjadinya keracunan akan obat bisa semakin besar.
“Contohnya kasus GGA, obat sama-sama Paracetamol, namun ada kandungan berbeda dan tak bisa dipertanggungjawabkan secara medis," tegasnya singkat.
BACA JUGA:Menkes Budi Singgung Ramainya Praktik Jastip Obat
BACA JUGA:Studi Temukan Pengobatan Baru untuk Cegah Gigi Berlubang, Lebih Mudah dan Efektif!
(Rizky Pradita Ananda)