Anda Perlu Tahu, KTP Tak Bisa Dititipkan di Sembarang Tempat Loh

Muhammad Sukardi, Jurnalis
Senin 10 Mei 2021 14:44 WIB
Ilustrasi KTP. (Foto: Okezone)
Share :

NETIZEN cukup dibuat heboh, dengan adanya percakapan antara sutradara kenamaan, Fajar Nugros, dengan seorang kurir pengantar barang. Pasalnya, sang kurir memilih tidak meninggalkan KTP meskipun sudah diminta oleh satpam komplek.

Dari curhatan yang kini disukai lebih dari 3 ribuan netizen itu, netizen pun maklum dengan sikap kurir. Sebab, saat menitipkan KTP ada beberapa kemungkinan buruk yang terjadi, salah satunya upaya menyebarkan data pribadi lebih jauh lagi tanpa izin. Makanya, si kurir menolak menitipkan KTP-nya.

Ya, urusan dengan KTP memang sangat sensitif karena itu adalah data pribadi. Penyalahgunaan KTP pun ternyata diatur oleh hukum di negara ini.

Ketentuan pelindungan data pribadi ada dalam beberapa regulasi yaitu (i) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah oleh UU No. 19 Tahun 2016; (ii) PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

Dan, (iii) Permenkominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, mengatur bahwa segala bentuk pemanfaatan data pribadi melalui suatu perangkat elektronik atau internet harus dilakukan atas persetujuan pemiliknya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Women lainnya