DUA turis yang membuat video prank masker di swalayan diminta meninggalkan Bali. Mereka diusir karena video prank itu dianggap memprovokasi warga melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Dilansir Bloomberg yang mengutip Associated Press, mengungkapkan bahwa video yang dibuat oleh Josh Paler Lin dan Leia Se pada dua pekan lalu, memperlihatkan keduanya berupaya membohongi penjaga supermarket dengan menggunakan riasan masker setelah dia ditolak masuk karena tidak bermasker. “Apakah kamu lihat tidak ada yang memperhatikanmu? Saya tidak percaya ini berhasil," kata Lin.
Video prank Youtube ini telah dihapus, tetapi sudah terlanjur tersebar di berbagai media. Lin merupakan pemegang paspor Taiwan yang sering membuat konten video prank. Dia memiliki 3,4 juta pengikut di akun Youtube-nya dan 25.000 pengikut Instagram.
Baca Juga: Mengintip Jembatan Gantung Pejalan Kaki Terpanjang di Dunia
Saat ini, Bali menerapkan denda senilai Rp1 juta bagi warga negara asing (WNA) yang melanggar peraturan penggunaan masker. Adapun pelanggaran kedua, WNA akan dideportasi.
“Sudah sepantasnya mereka menjatuhkan sanksi yang lebih berat, tidak hanya dengan denda tetapi juga deportasi,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi, dilansir Solopos.
“Mereka tidak hanya melanggar, tetapi dengan sengaja memprovokasi di depan umum untuk melanggar pedoman kesehatan.”